jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (9/1) kembali menggelar sidang lanjutan keabsahan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie beserta panitia munaslub lainnya, di mana para penggugatnya adalah 18 orang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi.
Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 3 atau di ruang Kusumah Atmadja untuk dimediasi oleh majelis hakim agar didapat kata sepakat antara pihak penggugat dan tergugat terkait dualisme organisasi Kadin Indonesia.
BACA JUGA: Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
"Kadin Indonesia saat ini tengah mengalami dinamika. Kami dari Kadin DKI Jakarta dan Kadin provinsi lainnya ingin meluruskan bahwa Kadin Indonesia cuma satu. Apa yang dimediasikan tadi semoga membawa organisasi Kadin Indonesia tetap satu kepemimpinan," ungkap Diana.
Sementara itu menurut Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Latuconsina pihaknya menyesali jika dalam mediasi perdana, pihak dari kubu Anindya Bakrie tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga komunikasi mediasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.
BACA JUGA: Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
Dalam mediasi tertutup tersebut, menurut Latuconsina, di luar tuntutan yang diajukan, para ketua umum Kadin provinsi yang hadir sebanyak 15 orang di PN Jaksel yang mendukung kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid hanya menginginkan satu hal, yaitu Kadin Indonesia hanya satu dan tidak mengenal dualisme organisasi.
Di luar hal tersebut, lanjut Latuconsina, pihaknya menginginkan pihak tergugat untuk sama-sama bergabung di Kadin Indonesia yang dinakhodai Arsjad Rasjid dan sama-sama melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai anjuran pemerintah.
BACA JUGA: Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Untuk sidang mediasi kedua, Latuconsina menjelaskan akan digelar pada Kamis (6/2) di mana pihak tergugat akan hadir dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi diluar ruang sidang.
Pada sidang mediasi kedua nanti, dari kubu Arsjad Rasjid jelas Latuconsina, pihaknya menginginkan Anindya Bakrie hadir langsung di PN Jaksel.
Kalaupun nantinya Anindya Bakrie kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Kadin Indonesia, Latuconsina menegaskan pihaknya akan mendukung dengan catatan melalui munaslub yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sementara itu, Kuasa Hukum Anindya Bakrie, Firmanto Laksana menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik mekanisme mediasi ditengah jalannya persidangan yang dilakukan oleh 15 ketua umum Kadin provinsi yang berada di pihak Arsjad Rasjid.
"Kami memiliki visi yang sama untuk menjadi satu dan mencari titik temu serta mengapresiasi hakim karena memberikan waktu yang cukup untuk kembali bermediasi pada 6 Febuari 2025," tandas Firman.
Adapun Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia dari kubu Anindya Bakrie, Azis Syamsuddin berharap sebelum 6 Februari nanti sudah ada titik temu di antara pihak penggugat dan tergugat.
"Perwakilan dari pihak Anindya Bakrie belum hadir pada hari ini karena belum ada kesepakatan. Setelah pertemuan hari ini secara mekanisme hukum acara, kami akan hadir pada 6 Februari, termasuk resume tertulis yang disiapkan pihak penggugat dan tergugat. Kami punya niat baik untuk ada titik temu perdamaian sebagai mitra strategis pemerintah," kata Azis Syamsuddin. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti