Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri

Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB
Kadin Provinsi melanjutkan proses hukum untuk mempertahankan Satu Kadin Indonesia. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 15 orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Perkara Nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut, para penggugat menuntut agar Munaslub 2024 dibatalkan karena melanggar konstitusi Kadin.

BACA JUGA: Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen

Mediasi ini merupakan proses lanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya dilakukan pada 19 Desember 2024 lalu.

Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA: Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

“Kami, dari Kadin Provinsi disini hadir mewakili kepentingan dunia usaha dan seluruh anggota Kadin Daerah. Proses hukum ini kami lakukan salah satunya untuk menggugurkan hasil Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART atau inkonstitusional, serta melakukan mediasi untuk menyepakati solusi penyelesaian dinamika internal organisasi melalui Munas yang sah dan sesuai dengan AD/ART,” ungkap Sam.

Lebih lanjut Sam menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan arahan hakim.

BACA JUGA: 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie

“Kadin adalah organisasi yang lahir atas UU No. 1 Tahun 1987, dimana kita punya AD/ART berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022. Maka dari itu, hal seperti ini kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan regulasi organisasi yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tambah Sam.

“Ketidakhadiran para tergugat, termasuk saudara Anindya Bakrie sangat kami sesalkan, karena membuat proses ini semakin berlarut-larut. Kami berharap seluruh tergugat menghargai panggilan pengadilan kali ini dan hadir pada sesi mediasi sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum,” ungkap Sam.

Pihak tergugat dalam hal ini adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (i) Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat I; (ii) H. Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat II; (iii) Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat III; (iv) Prof. Dr. (H.C.) Drs. H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat IV; dan (v) Anindya Novyan Bakrie, B.S., M.B.A., sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang mengatakan bahwa menurut Pasal 18 ayat (7) AD/ART peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” kata Denny.

Denny menambahkan bahwa Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah hadir dalam Munaslub tersebut.

“Hari ini saya bersama dengan perwakilan Kadin Provinsi telah menyampaikan beberapa daftar gugatan dan jalan tengah yang kami rekomendasikan,” katanya.

Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga marwah organisasi dan menegaskan hanya ada satu Kadin di Indonesia. Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha di Indonesia, Kadin tetap solid dan semua pihak harus patuh pada AD/ART.

Pelaksanaan Munaslub berpotensi mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, bahkan turut berdampak pada kepercayaan investor asing terhadap iklim dunia usaha Indonesia yang kondusif. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler