jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi sempat berduaan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dalam kamar rumah Magelang.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi sebagaimana dikutip JPNN.com pada Kamis (13/10) dari salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar
"Terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban keluar dari kamar," bunyi salinan tersebut.
Sebelumnya Putri mencari keberadaan Brigadir Yosua atau Brigadir J, bertanya kepada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA: Febri Diansyah Ungkap Situasi yang Bikin Ferdy Sambo Panik, Terjadilah
"Yosua di mana," Putri bertanya.
Bharada Richard dan Bripka Ricky sempat ditelepon Putri agar lekas pulang ke rumah saat keduanya berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jaksel, Ini Jadwalnya
Bharada Richard dan Bripka Ricky setiba di rumah mendengar keributan, tetapi tak mengetahui dengan pasti.
Keduanya pun masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tidur berselimutan di atas kasur kamar pribadinya.
Putri kemudian meminta Bripka Ricky memanggil Brigadir J.
"Akan tetapi, Bripka Ricky turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api milik korban Brigadir J dan mengambil laras panjang yang berada di kamar tidur Brigadir J," bunyi salinan itu.
Dua senjata itu kemudian dibawa Bripka Ricky ke kamar Tribrata Putra Sambo.
Lalu, Bripka Ricky turun untuk memanggil Brigadir J yang berada di depan rumah. Lantas, Bripka Ricky bertanya "Ada apaan, Yos?".
"Enggak tahu, bang, kenapa Kuat marah sama saya," Brigadir J menjawab.
Keduanya pun masuk ke dalam rumah lantaran dipanggil Putri Candrawathi.
Konon Brigadir J sempat menolak. Namun, Bripka Ricky membujuknya agar bersedia menemui Putri di kamar lantai dua.
Putri dan Brigadir J pun berduaan di dalam kamar selama 15 menitan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf terancam pidana mati.
Ferdy Sambo Cs bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama