Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar

Kamis, 13 Oktober 2022 – 13:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Ferdy yang merupakan dalang pembunuhan terseret dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

BACA JUGA: Febri Diansyah Ungkap Situasi yang Bikin Ferdy Sambo Panik, Terjadilah

Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip JPNN pada Kamis (13/10), tertulis Ferdy Sambo menerima telepon dari Putri Candrawathi pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022.

Konon Putri Candrawathi berbicara sembari menangis.

BACA JUGA: Kuat Maruf ke PC: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Hal itu tertuang dalam dakwaan Kuat Ma'ruf.

"(Brigadir J, red) melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi keterangan dalam salinan dakwaan itu.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

Mendengar pengakuan Putri Candrawathi, amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir J pun memuncak.

Namun, Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo agar tidak menghubungi siapa-siapa.

”Jangan hubungi ajudan. Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Putri, tertulis dalam salinan dakwaan.

Putri khawatir lantaran Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dari ajudan lainnya.

Ferdy Sambo pun mengamini permintaan sang istri.

Putri kemudian meminta kepada Ferdy Sambo untuk pulang ke Jakarta dan berjanji akan menceritakan semua kejadian di Magelang dengan detail.

"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tertulis dalam salinan dakwaan itu.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat M'aruf terancam hukuman mati.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dakwaan Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf sosok yang mendesak Putri Candrawathi untuk menelepon Ferdy Sambo menceritakan peristiwa di rumah Magelang. Hal itu tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan Sambo, Putri Candrawathi yang mencari keberadaan Brigadir J.

Putri Candrawathi memerintahkan Bripka Ricky Rizal memanggil Brigadir J yang sedang di luar rumah.

Brigadir J sempat menolak, tetapi dibujuk Bripka Ricky untuk masuk ke kamar Putri Candrawathi di lantai dua.

Brigadir J sendiri berada di kamar Putri Candrawathi sekitar 15 menit. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler