jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah mengungkap situasi yang membuat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu panik.
Kepanikan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu berujung adanya skenario baku tembak antara Brigadir J dengan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA: Ada Dokumen yang Kurang dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Saja?
Febri menjelaskan skenario baku tembak itu dibuat kliennya demi menyelamatkan Bharada E setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
"Skenario tembak-menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo
Selain menyelamatkan Bharada E, tujuan skenario itu juga seolah-olah memang terjadi tembak menembak.
Menurut eks jubir KPK itu, Ferdy Sambo pada saat itu panik setelah proses penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J.
BACA JUGA: Saksi Meringankan Bharada E Bakal Datang dari Manado, Memberatkan Ferdy Sambo?
Saat kejadian, jenderal bintang dua yang kini telah dipecat dari Polri itu menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga untuk menguatkan kesan ada baku tembak.
Febri juga menyebut sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Perintah itu menurut Febri Diansyah diberikan Sambo dengan perkataan "Hajar Chad" -Richard.
Namun, ucapan itu diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', tetapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," beber Febri.
Febri mengakui perintah Ferdy Sambo itu memang tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum Brigadir J tewas, yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Walakin, Febri menyerahkan hal tersebut pada penilaian hakim di persidangan nanti.
Dalam persidangan nanti publik juga bisa melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak.
"Pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam