jpnn.com, TANJUNG SELOR - Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) terus bergerak mengusut kasus yang menjerat oknum polisi tajir Briptu Hasbudi (HSB), salah satunya dugaan penambang emas liar di Sekatak, Bulungan.
Penyidik sudah menyita 15 rekening bank terkait kasus yang menjerat Briptu Hasbudi. Hal ini dilakukan karena penyidik Polda Kaltara juga menjerat Briptu Hasbudi dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri
"Rekening semua yang kami temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kami kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di sela-sela konferensi pers di Mapolda Kaltara, Senin (9/5).
Jenderal bintang dua ini menambahkan selain milik Briptu Hasbudi dan keluarganya, penyidik juga menyita rekening atas nama orang lain, serta mengamankan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab
“Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut,” ungkap Irjen Daniel didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
Polisi akan melakukan gelar perkara apabila ada indikasi uang turut mengalir kepada oknum pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya. "Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," kata Irjen Daniel Adityajaya.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Ditangkap, Bambang Pacul Sebut Jenderal Ini Telah Menepati Janji
Lebih lanjut dia menjelaskan terhadap 15 rekening yang diamankan, pihaknya belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.
"Nilainya belum bisa kami buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan,” ujarnya. “Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, Briptu Hasbudi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu Hasbudi diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.
Penyidik menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan," ujar AKBP Hendy Kurniawan.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lain, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 ekskavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi