Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri

Senin, 09 Mei 2022 – 10:52 WIB
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. ANTARA/Susylo Asmalyah.

jpnn.com, TARAKAN - Polda Kalimantan Utara meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi Briptu Hasbudi (HSB) yang berada di Pelabuhan Malundung Tarakan. 

Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab

“Kami akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba (Mabes Polri) untuk membantu kami dengan peralatannya melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5). 

Saat ini, pengecekan kontainer menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur, dan satu unit K-9 Bea Cukai di Pelabuhan Malundung, Tarakan guna mencari dugaan adanya narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

BACA JUGA: Detik-detik Kompol Hairul Efendi Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas

"Makanya kami intensifkan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kami hasilnya belum menemukan," kata AKBP Hendy.

Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, yang diduga melibatkan Briptu Hasbudi.

BACA JUGA: 3 Anggota Polisi Dibawa Kabur Penyelundup dengan Kapal Hantu, Dikeroyok hingga Tak Berdaya

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.

Selain itu, Tim Khusus Polda Kaltara juga berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Junto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat 2 Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari Briptu Hasbudi.  (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler