15 Satpol PP Ngada Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara

Rabu, 25 Desember 2013 – 06:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian tidak menunggu laporan dari pihak otoritas Bandara Turalelo, Soa, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menyidik kasus pendudukan bandara Sabtu (21/12). Polda NTT langsung menetapkan 15 anggota Satpol Pamong Praja (PP) Ngada, NTT, sebagai tersangka. Selain itu, polisi membidik Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka berikutnya.

Kapolda NTT Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna mengungkapkan, penetapan 15 anggota satpol PP itu berdasar bukti dan fakta bahwa mereka memasuki landasan pacu tanpa izin dan membahayakan penerbangan. "(Sangkaannya) memasukkan mobil ke runway," ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (24/12).

BACA JUGA: Tekan Kumpul Kebo, Awasi Kos, Hotel dan Homestay

Menurut Yoga, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009, khususnya pasal 210. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang dilarang berada di kawasan tertentu bandara, membuat halangan, atau melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan tanpa izin dari otoritas bandara

Anggota satpol PP itu terancam pidana penjara tiga tahun plus denda maksimal Rp 1 miliar. Saat ini penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di dalamnya Kasatpol PP selaku komandan bagi 15 anggotanya yang menutup runway.

BACA JUGA: Kompensasi untuk PSK Rp 5,05 Juta, Mucikari Rp 5 Juta

Bagaimana pemeriksaan terhadap Marianus? Menurut Yoga, saat ini Marianus tidak bisa serta merta diperiksa atas kasus tersebut. Dugaan bahwa Marianus adalah otak pendudukan runway hanya mencuat di media massa. Karena itu, pihaknya memerlukan pemeriksaan mendalam kepada para tersangka sebelum memeriksa Marianus.

Hambatan lain, lanjut mantan Karopenmas Divhumas Polri itu, adalah status Marianus sebagai bupati Ngada. "Bupati itu kalau dipanggil (harus) minta izin gubernur," tuturnya. Dia mendasarkan hal itu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: DPRD Sumenep Ngelencer ke Jakarta

Dalam pasal 36 disebutkan, pemanggilan kepala daerah dalam proses penyidikan harus mendapat izin tertulis dari presiden. Dalam hal pemanggilan bupati atau wali kota, tuturnya, izin dilayangkan ke gubernur.

"Bukannya kami tidak mau memeriksa, tapi prosedurnya memang begitu," ucapnya. Karena itu, sembari menunggu izin dari gubernur, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan fakta dari TKP maupun keterangan para tersangka. Begitu izin gubernur turun, pihaknya sudah punya data lengkap bila memanggil bupati.(byu/ken/c2/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Minta Hambit Tidak Dilantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler