jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, memertanyakan langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengizinkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang, melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.
"Mestinya Hambit tidak dilantik sebagai bupati Gunung Mas," kata Siti di Jakarta, Selasa (24/12).
BACA JUGA: BKD Siap Diprotes
Alasannya cukup sederhana. Selain telah berstatus tersangka, yang bersangkutan saat ini juga sudah mendekam dalam sel tahanan setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepastian hukum, etika pemerintahan dan kepemimpinan, diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik," katanya.
BACA JUGA: Mendagri Persilakan Gubernur Lantik Hambit
Menurut Siti Zuhro yang akrab disapa Mba Wiwieq ini, keputusan MK memang sah dan final. Artinya memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun masalahnya, Hambit punya masalah hukum.
Kondisi inilah yang menstigma Hambit ketika pada akhirnya tetap akan dilantik sebagai kepala daerah nantinya.
BACA JUGA: Sekolah Pilot Negeri Banyuwangi Diresmikan
"Status itu mengakibatkan sangat dilematis bagi pemprov untuk mengambil keputusan nantinya. Karena secara hukum sah, tapi secara etika pemerintahan kontroversial," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Kali Lamong Rawan Jebol
Redaktur : Tim Redaksi