15 Tahun Bekerja, Pegawai Senior di KPK Ini Mengundurkan Diri di Era Firli

Jumat, 13 November 2020 – 19:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi.

Pria yang sudah bekerja selama 15 tahun itu, undur diri di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa rekannya itu mengundurkan diri sekaligus menambah daftar pegawai lembaga antirasuah itu yang berhenti bekerja di era Firli.

Yudi mengatakan, Nanang sendiri bekerja di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

BACA JUGA: Ada Dirut Jiwasraya di KPK, Sebut Angka Rp 22 miliar

"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Mengenai alasan kemunduran diri Nanang, Yudi mengaku tak mengetahuinya. Namun, Yudi mengharapkan Nanang terus bekerja di KPK.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Mimika

"Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan tetap bekerja di KPK," katanya.

Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi.

Yudi berharap Nanang bisa terus berjuang memberantas korupsi di manapun nantinya mengabdi.

"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," katanya.

Sementara itu, Nanang mengaku memutuskan mengundurkan diri dan tak lagi bekerja di KPK terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.

"Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.

Nanang mengaku, sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada pimpinan KPK.

Selain itu, Nanang juga sudah menyampaikan secara lisan mengenai keputusannya kepada atasannya, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Nanang menyampaikan ingin rehat sejenak setelah nantinya tak lagi bekerja di KPK. 

"Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga (belum) melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," katanya.

Nanang mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang membuatnya memutuskan diri dari KPK. Salah satunya lantaran perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," katanya.

Secara pribadi, Nanang mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah berlakunya revisi UU KPK. Dia mengatakan, saat ini bekerja dengan suasana yang tidak pasti. 

"Ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang tidak ada aktivitas mungkin dramanya juga, tetapi ini bersambung dengan Covid segala macam kita itu jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan webinar-webinar saja kan," katanya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler