1,5 Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 08 Desember 2021 – 20:16 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 ton ganja atau 534 kilogram untuk libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Humas Polres Metro Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 ton ganja untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Ganja tersebut diungkap dari jaringan antarpulau Jawa-Sumatra.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Selaku Kapolda Sumut Menyampaikan Permohonan Maaf

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap narkoba dari hulu hingga ke lokasi pemasaran," kata Ady dalam keterangannya, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Seseorang Masuk ke Kamar Santriwati, Kancing Baju SZA Sudah Terbuka

Total ada delapan pelaku yang ditangkap dalam kasus itu, berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasar hasil pengembangan di wilayah Jakarta Barat.

Kemudian, berlanjut mengungkap dan menangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, polisi memperoleh informasi adanya rencana pengiriman lagi dari wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Kami mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi daun ganja kering siap edar dengan berat 534 Kg (1,5 ton ganja)," kata Ady.

Dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda.

Empat di antaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan. Dua pengendali di Mandailing Natal yang menentukan kapan barang barang akan didistribusikan.

Adapun yang lainnya berperan sebagai tukang pikul.

Ady mengatakan kemungkinan barang haram itu ada permintaan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Dari hasil pengungkapan ini, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar," kata Ady.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler