jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 151 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Kota Bekasi menjalani tes urine, Kamis (14/7).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pemberantasan narkoba di kalangan pegawai.
BACA JUGA: Pria Tewas Tersambar Kereta di Bekasi, Begini Kronologinya
Kegiatan itu juga sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: M.HH-03.PR.01.03 tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Unit Pemasyarakatan.
"Hal ini diselenggarakan guna menindaklanjuti tiga kunci pemasyarakatan maju, salah satunya pemberantasan narkoba," kata Hensah dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Mengapa UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Karawang dan Bekasi? 3 Faktor Ini Menentukan
Menurut Hensah, diperlukan suatu langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Salah satunya dengan melakukan tes urine bagi seluruh petugas.
BACA JUGA: Ekspansi Permodalan ke Bekasi, Bank DKI Kerja Sama dengan BPRS Patriot
"Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk menghindari adanya petugas lapas yang melakukan pelanggaran disiplin dengan mengonsumsi dan atau mengedarkan narkoba di Lapas Bekasi," ujar Hensah.
Adapun hasil tes urine tersebut, 151 pegawai Lapas Kelas IIA Bekasi negatif narkoba.
"Hasil yang dicapai dengan dilaksanakannya kegiatan tes urine kepada seluruh pegawai adalah, seluruh pegawai terbukti negatif mengonsumsi narkoba," tambah Hensah. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi