152 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

Minggu, 08 Februari 2015 – 09:34 WIB

jpnn.com - KENDARI - Para investor tambang yang telah mengantongi izin Clean and Clear (CNC) harus segera merealisasikan komitmennya. Jika tidak, izin pengolahan mereka terancam dicabut. Selain tidak memiliki komitmen dengan janji-janjinya, para penanam modal tersebut menghambat iklim investasi di Sultra. Sebab lahan yang mereka kuasai dibiarkan terlantar.

Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sultra merilis, ada 171 izin perusahaan yang akan dicabut. Dari angka itu, 152 di antaranya merupakan izin pertambangan.

BACA JUGA: Seram, Hati-hati Melintas di Talang Buruk!

"Saya rasa pemerintah sudah cukup berbaik hati pada para investor. Sayangnya, hingga kini komitmen yang mereka janjikan belum juga terealisasi. Meskipun masuk dalam list izin yang akan dicabut, pemerintah masih memberikan waktu selama tiga bulan untuk merealisasikan janji mereka. Paling tidak, harus ada perkembangan," tegas Kepala BKPMD Sultra, H Masmuddin, Sabtu (7/2).

Dengan Sumber Daya Alam (SDA) potensial, mantan Wakil Bupati Konawe itu menganggap, nilai investasi di Sultra bisa melebihi angka pencapaian investasi tahun 2014 yang mencapai Rp 5,2 triliun. Hanya saja, banyak lahan yang seharusnya diolah justru dibiarkan kosong. Ini berarti, komitmen investor membangun pabrik pengolahan terkesan setengah hati.

BACA JUGA: Pemda Ini Batasi Pengiriman TKI Informal

"Lebih baik dicabut dan diberikan pada perusahaan yang benar-benar memiliki komitmen. Pemberlakukan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba harus disikapi investor dengan pembangunan pabrik. Bukannya menunggu kebijakan pemerintah yang baru, sambil berharap kebijakan tersebut bisa direvisi. Kalau ini yang diharapkan, sama saja mereka tidak menginginkan Sultra sebagai kawasan industri pertambangan. Padahal pusat telah menetapkan daerah ini. Salah satunya, dengan menyetuji pembangunan kawasan industri Konawe," paparnya.

Dalam masa evaluasi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Konawe itu mengaku, pemerintah akan terus mengecek progres yang telah dilakukan perusahaan. Bila sudah mengantongi izin produksi, bagaimana tahap implementasi pembangunan smelter. Begitupun dengan izin ekplorasi, izin lokasi, IMB dan lainnya. Pemerintah akan memastikan sejauh mana perkembangannya. Sebab jangan sampai ada perbedaan antara laporan tertulis dan kenyataan di lapangan. Bila ditemukan, maka sudah sepantasnya mereka diberikan sanksi.

BACA JUGA: Banjir Rendam Empat Desa di Pantura

"Intinya, pemerintah siap membantu. Namun bila tidak ada respon dan memanipulasi laporan, maka izinnya perlu cabut. Saya kira sudah saatnya gubernur menagih janji para investor ini," ancam Masmuddin.

Sesuai target dari BKPM Pusat, angka investasi di Sultra mulai tahun 2010 hingga 2015 sebesar Rp 85 triliun. Dengan jumlah izin yang telah terbit, masih sekitar Rp 12,5 triliun yang harus direalisasikan Pemprov Sultra. Makanya, meskipun target investasi tahun ini hanya Rp 5 triliun namun pemerintah akan mengupayakan agar target itu juga bisa terealisasi.

"Tahun lalu, sumber investasi terbesar masih didominasi PMDN yakni sebesar Rp 2,7 triliun di 6 proyek. Meskipun terdapat 41 proyek yang dibiayai investor asing, namun nilainya hanya Rp 2,5 triliun," rinci pria yang pernah meraih penghargaan Guru Teladan Nasional ini.

Selain ratusan izin tambang yang akan dievaluasi, ada 17 izin diantaranya yang tersisa yakni empat dalam rencana pembangunan pembangkit listrik, ekplorasi minyak dan gas 4 izin, perkebunan dan pangan 5 izin, perdagangan 1 izin dan 3 perusahaan mutiara. Sayangnya, ada beberapa investor yang masuk dalam daftar list telah memiliki infrastruktur memadai. Hanya saja, ada persoalan internal perusahaan mereka urung melaporkan kegiatan investasinya.

"Contoh kecilnya, PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Konawe Utara (Konut). Hanya karena masih tahap akusisi dari PMDN ke PMA, mereka terlambat membuat laporan. Begitupun PT Cahaya Cerah dan Mutiara Oriental Modern," jelasnya.

Kabid Pengendalian dan Pengawasan BKPMD Sultra, Ir. Aharis mengatakan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus diserahkan paling lambat tanggal 5 April mendatang. Makanya, bagi perusahaan yang masuk list izin akan dicabut harus segera melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki. Bila dianggap kooperatif, mereka kembali harus melaporkan pada tanggal 5 Juli. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober dan tanggal 5 Januari 2016. Bila tidak dilakukan, maka mereka harus rela izinnya terpaksa dicabut.

"Bagi perusahaan yang belum mengerti format pelaporannya bisa berkonsultasi langsung dengan BKPMD. Sebab mereka akan dibantu dan diarahkan. Sementara bagi investor asing yang telah melaporkan LKPM ke BKPM pusat harus melampirkan surat tanda terimanya ke BKPMD Sultra. Begitupun jika laporannya di kabupaten," timpalnya.(mal/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Banjir Gajah pun Ikut Penghijauan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler