1.529 Kasus Pekerja Migran di Taiwan Berhasil Diselesaikan

Rabu, 21 Februari 2018 – 20:13 WIB
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno saat melakukan kunjungan ke shelter house Kaohsiung bagi pekerja migran bermasalah di Taiwan. Foto: Istimewa

jpnn.com, TAIWAN - Sepanjang tahun 2017 Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan 94 persen atau 1.529 kasus  yang menyangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Sedangkan sisanya sebanyak 6 persen kasus masih dalam proses penyelesaian.

Demikian diungkapkan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno saat melakukan kunjungan ke shelter house Kaohsiung  (tempat penampungan sementara-red) bagi pekerja migran bermasalah di Taiwan.

BACA JUGA: ASEAN Didorong untuk Kawal Implementasi Perlindungan Pekerja

Direktur Soes mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus PMI yang bermasalah di berbagai negara penempatan.

“Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kami ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air, “ kata Soes dalam siaran tertulisnya, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Tim URC Kemnaker Selidiki Insiden Tol Becakayu

Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi PMI, kata Soes, harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi PMI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera.

“Kami juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan  yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Dalam kunjungan kerja ke Taiwan, jajaran Kemnaker juga melakukan dialog dengan PMI bermasalah dan peninjauan pembangunan shelter baru KDEI, Taipei yang diperuntukan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya.

“Shelter baru ini akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI. Shelter juga digunakan untuk belajar dan mengajar bagi PMI.  Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar (tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C serta Universitas Terbuka bagi PMI," kata Soes.

Selanjutnya,  rombongan Kemnaker juga melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasilitasi oleh Kepala KDEI Taiwan Robert James Bintaryo  “Kepada 115  agensi, kami melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI sehingga mereka memahami dan dapat menjalankan ketentuan peraturan tersebut dengan baik, “ kata Soes.

Soes menambahkan bahwa acara silaturahmi dan dialog dengan PMI dan agensi di Taipeh, merupakan wujud perhatian  dan  kepedulian pemerintah kepada  PMI, khususnya  yang bekerja  di Taiwan agar tetap menaati segala ketentuan pemerintah Taiwan.

“Meski berjalan singkat, kami tetap memberikan pembekalan kepada PMI agar bekerja lebih baik dan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Taiwan,” tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LA-LPK Harus Membangun Sistem Akreditasi Berbasis Mutu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler