153 WN Tiongkok Masuk Indonesia pada Masa Pelarangan, Begini Penjelasan Imigrasi

Senin, 25 Januari 2021 – 10:55 WIB
Ilustrasi- Terminal kedatangan internasional di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Begini Perlakuan terhadap 153 WN Tiongkok Begitu Tiba di Bandara

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1).

Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.

BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata dia.

Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut.

BACA JUGA: Suami Ditangkap Polisi, Mbak Sella Nekat Berbuat Terlarang, Padahal Sedang Hamil

Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," jelas Ahmad.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler