jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri musnahkan 1536.4 gram narkoba jenis sabu pada Kamis (21/5) pagi. Narkoba yang dimusnahkan tersebut, dari dua kasus yakni 1450.4 gram sabu milik tersangka Chuew Han Lun alias Alun. Sedangkan sisanya 86 gram merupakan sabu milik tersangka Asroni alias roni alias Baron.
Chiew Han Lun alias Alun warga Malasyia yang diamankan petugas Ditpam pada Kamis (7/5) di pelabuhan Fery Internasional Batamcenter. Sedangkan Asroni ditangkap di perumahan Bukit Raya Belian pada Rabu (6/5) jam 23.30 WIB.
BACA JUGA: Mau Pedang-pedangan dengan Waria, Sandi Tewas Dikeroyok karena Main Kasar
"Alun termasuk jaringan internasional," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Wiyarso, Kamis (21/5).
Ia mengatakan Alun membawa narkoba tersebut setelah diiming-imingi oleh bandar narkoba asal Malaysia, yang diketahui berinisial A. Narkoba tersebut tidak akan disebarkan di Batam, melainkan ke Jakarta.
BACA JUGA: Pak Haji dan Bu Haji Diancam Senpi Lalu Uang dan Dagangan Dirampok
"Narkoba itu bakal dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, polisi kesulitan dalam mengungkapkannya. Sebab Alun terlalu lama diserahkan ke pihak kepolisian. Alun yang dijadwalakan pada pagi harinya, namun karena hingga siang tidak kunjung sampai di Jakarta. Sehingga pihak-pihak yang terkait dengan Alun, mematikan handphone mereka.
BACA JUGA: Gadis Ayu Dibawah Umur Dijual Online Tarifnya Rp 1 Juta Sampai Puas, Ini Situsnya
Apabila cepat diserahkan, kemungkinan polisi bisa segara menelusuri siapa yang akan mengambil narkoba tersebut. Selain itu juga bisa mengungkapkan jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu.
Sementara itu tersangka yang lain yakni Asroni merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, Asroni sudah dua tahun mengedarkan barang haram tersebut.
Pada saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu tas sandang warna cream berisi tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 98 gram, beberapa lembar plastik bening, satu buah timbangan digital, uang pecahan RP 100 ribu dua lembar dan pecahan RP 50 ribu satu lembar.
Selain itu Polisi juga mengankan satu alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis gas, satu kaca pirex dan satu buah hand phone merek nokia.
Asroni ini tidak hanya pengedar, namun juga pemakai aktif. Alun dan Asroni terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," ucapnya.
Pada saat pemusnahan ini dihadiri oleh BPOM Kepri, LSM Granat, Ditpam dan Bea Cukai. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu... Tiga Pria Tega Bikin Waria Ini Berdarah-darah Sepulang Kerja
Redaktur : Tim Redaksi