jpnn.com - TASIK - Kematian Sandi Mulyadi (30) warga Kampung Lebakgede Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja akhirnya terkuak. Ternyata korban yang ditemukan tewas di dalam kamar sebuah toko meubel ini dikeroyok oleh sejumlah waria di Jalan KH EZ Mutaqin, Cilembang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Asep Saepudin SIK menjelaskan, dari hasil otopsi, kematian korban ini disebabkan oleh luka di kepalanya. Pada tubuh Sandi juga ditemukan ada minuman keras yang dia minum sebelum kejadian. "Kalau penyebabnya luka di kepala," ujarnya dalam wawancara usai kunjungan di Graha Pena Radar Tasikmalaya, (Grup JPNN) Kamis (21/5).
BACA JUGA: Pak Haji dan Bu Haji Diancam Senpi Lalu Uang dan Dagangan Dirampok
Informasi yang didapat, lanjut dia, malam sebelum korban meninggal, Sandi sempat bertengkar dengan waria yang ada di Jalan KH EZ Mutaqin. Luka di kepalanya itu dia dapatkan ketika terjatuh saat diserang oleh sejumlah waria yang berada di lokasi tersebut.
Untuk itu, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan 15 orang waria yang kerap mangkal di lokasi tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan saksi. "Informasi yang kita dapat, ada lima orang waria yang menyerang korban," terangnya.
BACA JUGA: Gadis Ayu Dibawah Umur Dijual Online Tarifnya Rp 1 Juta Sampai Puas, Ini Situsnya
Asep mengatakan, setelah diselidiki lebih dalam, dari lima orang tersebut, pihaknya menetapkan salah seorang waria berinisial Yn alias Rani (31) menjadi tersangka. Waria asal Panyingkiran, Indihiang ini diduga kuat menjadi pelaku pemukulan ke kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Asep, motif penganiayaan kepada korban itu berawal ketika Sandi melakukan tawar menawar dengan Rani di Jalan H EZ Mutaqin. Namun karena tidak ada kesepakatan, korban mendorong waria tersebut lalu pergi. "Korban membentak, mendorong hingga (Rani) jatuh," tuturnya.
BACA JUGA: Terlalu... Tiga Pria Tega Bikin Waria Ini Berdarah-darah Sepulang Kerja
Tidak terima diperlakukan kasar, akhirnya Sandi diteriaki maling hingga akhirnya dikejar oleh sejumlah waria. Setelah berhasil mengejar Rani memukuli Sandi sampai terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Dengan luka-luka itu sandi langsung dibopong oleh dua rekannya dan dibawa ke kamar di toko meuble. Pagi harinya, Sandi ditemukan sudah tidak bernyawa lagi akibat luka yang dia derita.
Akibat perbuatannya tersebut, Rani dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rga/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Kamar Digedor Petugas BNNP, Pasangan Mahasiswa hanya Berbalut Handuk
Redaktur : Tim Redaksi