156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara

Jumat, 10 Mei 2024 – 21:53 WIB
Anggota KPU Makassar Abdi Goncing saat menyampaikan pengumuman hasil tes Computer Assisted Test (CAT), atau tes tertulis tahapan rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Makassar, Sulawesi Selata, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 156 calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2024 lulus tahapan seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) atau tertulis.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, 156 orang calon PPK dimaksud akan segera memasuki tahapan wawancara.

BACA JUGA: Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut

"Dapat kami sampaikan hasil seleksi tertulis PPK ini terdapat 156 orang yang kemudian dinyatakan lulus CAT dan akan masuk ke tahapan selanjutnya yakni tahapan wawancara. Insyaallah akan dilaksanakan mulai besok, 11 Mei sampai 13 Mei 2024," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing, Jumat (10/5).

Menurut Abdi, dari jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus berkas administrasi sebanyak 660 orang.

BACA JUGA: Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini

Namun saat tes tulis dilaksanakan di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, hanya 616 orang yang hadir mengikuti ujian.

Sisanya 91 orang tidak ikut tes.

BACA JUGA: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

Peserta dinyatakan tidak lulus setelah panitia melaksanakan proses perangkingan.

Dari jumlah 616 orang yang mengikuti ujian, hanya 369 orang yang hadir, sehingga dilakukan rangking nilai untuk dua kali kebutuhan.

"Kesimpulannya, 156 orang yang lulus, kemudian 460 orang yang tidak lulus. Sebanyak 460 orang dibagi menjadi dua kategori, tidak lulus karena perangkingan jumlahnya 369 orang. Sedangkan yang tidak lulus karena tidak hadir tes tertulis jumlahnya 91 orang," kata Abdi.

Dia memerinci, jumlah dua kali kebutuhan adalah minimal 10 orang per kecamatan, dari total 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Artinya, dibutuhkan minimal 10 orang setiap kecamatannya, sehingga 156 orang peserta ini berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.

Untuk proses ranking, kata dia, sesuai dengan dua kali kebutuhan (lima orang kebutuhan) diambil minimal angka peringkat 10 besar.

Kendati demikian, sesuai regulasi jika terdapat angka rangking yang sama, misalnya, angka CAT 50 poin dan ada dua sampai tiga orang yang sama, maka tetap diambil.

Namun demikian, dari 15 kecamatan tidak semua 10 orang, ada beberapa diantaranya lebih maupun kurang salah satunya di Kecamatan Sangkarrang, hanya Sembilan orang, satu peserta gugur karena tidak hadir saat tes tertulis.

Peserta yang lulus 10 orang tersebar di Kecamatan Mariso, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Pandang, Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Rappocini.

Sedangkan di Kecamatan Mamajang, Makassar dan Tamalate 12 orang peserta, Kecamatan Panakukang 11 orang peserta dan sembilan orang di Kecamatan Sangkarang.

"Untuk jadwal tes wawancara insyaallah, besok, 11 Mei sampai 13 Mei dimulai pukul 08.00 Wita, Lokasi wawancara nanti disampaikan selanjutnya melalui media sosial resmi KPU Makassar," kata Dosen UIN Alauddin Makassar ini. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler