16 Perusahaan Fintech Studi Banding ke Danamas

Kamis, 06 September 2018 – 04:39 WIB
Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Langkah ini dilakukan untuk mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai saat ini Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator, sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

BACA JUGA: OJK Memastikan Kondisi Perbankan Status Aman

Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman pada 6 Juli 2017.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, regulator mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.

BACA JUGA: Gencarkan Edukasi Soal Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan

"Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," ujar Hendrikus di kantor Danamas, di kawasan Roxy Square Jakarta, Rabu (5/9).

Di tempat yang sama, Presiden Direktur Danamas Dani Lihardja mengatakan, dirinya berharap dengan studi banding ini, pihaknya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

BACA JUGA: OJK Ingin DP 0 Persen Pembelian Kendaraan, FIF: Bisa, Asal..

Dani membeberkan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK.

"Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan," ucapnya.

Selain itu, terkait perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin.

Dalam memenuhi standar pengajuan izin menurutnya tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda.

Menurutnya kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

Diakui Dani perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi saat di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai.

"Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta," imbuh Dani.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TunaiKita Mendukung Target Pemerintah soal Inklusi Keuangan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Danamas   fintech   OJK  

Terpopuler