jpnn.com - PEMERINTAH RI mencapai kesepakatan dengan pemerintah Turki terkait nasib 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep. Dalam kesepakatan itu, pemerintah Turki membuka kemungkinan untuk tidak menghukum 16 orang yang ingin menyeberangi perbatasan dan bergabung dengan kelompok ISIS itu.
"Mereka ditahan di detention center karena pelanggaran keimigrasian. Sebab, sebelas orang dari rombongan tidak membawa paspor. Ada opsi pemulangan, tetapi itu bukan satu-satunya opsi. Yang jelas, apa pun keputusan yang diambil adalah kesepakatan kedua negara," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal yang terlibat dalam negosiasi dengan pemerintah Turki saat dihubungi kemarin (16/3).
BACA JUGA: Hari Ini 3 Jenazah QZ8501 Diangkut Kargo Pesawat Komersil
Saat ini, jelas Iqbal, tim perwakilan pemerintah RI gelombang kedua terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Turki. Dia mengakui, salah satu opsi yang mencuat adalah memulangkan mereka ke Indonesia.
"Tim sudah melakukan kerja hari pertama kemarin. Yang dikirim memang wakil pemerintah dengan level yang lebih tinggi untuk memperkuat koordinasi supaya proses lebih cepat," imbuhnya. (idr/bil)
BACA JUGA: Satu Pilot Pesawat yang Senggolan Jalannya Pincang
BACA JUGA: Pulang dari Hongkong, TKI Ini Tak Bisa Bergerak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt....Ternyata Ada Menteri Bujuk Jokowi Batalkan Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi