jpnn.com, SIDOARJO - Bulan ini banyak narapidana (napi) yang akan mendapatkan remisi. Tercatat ada 163 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo, Jatim yang diusulkan mendapatkan diskon hukuman.
Satu di antara mereka bakal bebas di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.
BACA JUGA: Usaha Bang Ipul Dapat Remisi, Latih Warga Binaan Menari
Napi yang namanya tercantum dalam usulan remisi memiliki latar belakang tindak pidana berbeda.
Mulai napi kasus pembunuhan, penggelapan, hingga narkoba dan korupsi. Rata-rata, pidana mereka tidak terlalu tinggi. Kurang dari lima tahun.
BACA JUGA: Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini
"Napi yang hukumannya di atas lima tahun kasus korupsi dan narkoba masih terkena aturan pengetatan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Usulan remisi yang mereka ajukan tidak hanya sampai di lapas dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim.
BACA JUGA: Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI
Surat keputusan (SK) persetujuan untuk mereka berasal dari pihak Kemenkum HAM.
Dengan begitu, syarat yang harus dipenuhi para napi yang terkena pengetatan pun tak gampang.
Tidak sekadar harus memenuhi minimal hukuman. Syarat lain juga wajib terpenuhi.
Mulai lunas membayar denda dan uang pengganti hingga adanya surat pernyataan sebagai justice collaborator dari aparat penegak hukum, yakni kepolisian maupun jaksa.
Isinya menyatakan bahwa para napi bersedia bekerja sama dengan aparat untuk membongkar kejahatan yang melibatkan mereka.
"Jika syarat tidak terpenuhi, tidak kami usulkan," kata Jumadi.
Bahkan, banyak warga binaan yang sudah mendapatkan vonis hakim. Tapi, statusnya belum napi.
Sebab, berkasnya tidak lengkap sampai saat ini. Belum ada salinan putusan dari pengadilan.
Juga surat eksekusi pidana dari jaksa. Karena kondisi tersebut, mereka tidak dapat diusulkan mendapatkan potongan pidana.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo menambahkan, banyak pelaku pidana yang tak bisa membayar denda.
Sebagian besar adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sebab, jumlah denda yang wajib dibayar ke negara tidak sedikit.
Rata-rata, dalam vonis, hakim memberi denda Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.
Bahkan, ada jaksa yang memberikan tuntutan bagi terdakwa dengan jumlah denda Rp 1,5 miliar.
Ada napi korupsi yang harus membayar uang pengganti cukup tinggi. Mereka kesulitan untuk mengembalikan.
Akhirnya, mereka harus rela berada di penjara dalam waktu lama. "Ada juga yang sudah lama di penjara, tapi surat eksekusinya belum ada," ucapnya.
Kondisi tersebut juga tak bisa diusulkan dapat remisi. Sebab, vonis belum berkekuatan hukum tetap. (may/c25/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi
Redaktur & Reporter : Natalia