jpnn.com, JEMBER - Sebanyak 213 narapidana di Lapas Kelas IIA Jember, Jatim mendapat remisi bertepatan dengan Kemerdekaan Indonesia.
Remisi kali ini tidak diberikan pada napi beberapa kasus hukum. Termasuk kasus korupsi.
BACA JUGA: Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI
"Tahun ini bagi narapidana kasus extraordinary seperti kasus korupsi, narkoba dan lainnya tidak akan mendapat remisi. Khusus narapidana terorisme tidak akan diisolasi, akan tetapi diberikan ruang bersosialisasi, dengan catatan diberi wawasan tentang Pancasila dan kebangsaan," ujar Kalapas Jember, Tejo Harwanto.
Remisi ini diberikan sekaligus dalam acara memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, turut hadir Bupati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi
Dalam sambutannya, Bupati Jember, Faida mengajak seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Jember untuk berkreasi dan berkarya, meski tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Nantinya, jika sudah keluar dari lapas bisa langsung berbaur dengan masyarakat luas.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Dalam acara ini, Bupati juga meninjau hasil karya warga binaan Lapas Kelas IIA Jember, mulai dari pernak pernik, makanan, hingga ayunan anak.
Bupati Jember, Faida MMR mengatakan, pemberian remisi yang meningkat membuktikan bahwa Lapas Jember ini sudah memberikan pengayoman dan pembelajaran bagi warga binaan.
Diketahui, warga binaan Lapas Kelas IIA ini banyak yang hafids quran.
Salah satu hasil kreasi warga binaan akan dijadikan alat peraga bagi seluruh taman kanak-kanak di Jember. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini
Redaktur & Reporter : Natalia