jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sepuluh warga binaan Lapas Kelas II-B Tulungagung mendapat hadiah terbaik pada HUT Ke-72 RI.
Mereka bisa menghirup udara bebas setelah sekian lama mendekam di balik jeruji besi.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi
Di samping itu, ada 90 orang yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Namun, di dalamnya tidak termasuk tiga napi terorisme yang beberapa waktu lalu dipindah ke lapas yang berada di Jalan Pahlawan itu.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas II-B Tulungagung Heri Taruna mengatakan, dari 290 warga binaan yang saat ini berada di lapas, memang tidak semua mendapat remisi.
Hanya mereka yang sudah memenuhi kriteria yang bisa mendapat idaman hukuman kurungan itu.
BACA JUGA: Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini
''Tidak semua mendapat remisi. Meskipun begitu, hari ini (kemarin) ada 10 orang yang langsung bebas,'' katanya kepada beberapa awak media.
Menurut dia, sebenarnya ada 11 orang yang bisa bebas langsung.
Namun, satu narapidana kasus kepemilikan dobel L harus menjalani satu bulan kurungan lagi lantaran tidak bisa membayar denda Rp 500 ribu. (rka/din/c19/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ipul Dapat Hadiah HUT RI dari Pemerintah
Redaktur & Reporter : Natalia