jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 166 warga binaan Rutan Medaeng, Surabaya diajukan memperoleh remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2017 ini.
"Ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi, yakni lengkap syarat administrasi dan juga syarat substansi," ujar
Aris Sakuriyadi, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada Asalkan...
Syarat administrasi sendiri mencakup, penghuni Rutan Medaeng dalam jangka waktu 6 bulan sebelum 17 Agustus harus telah ditahan serta penerima remisi sebelum 17 Agustus juga telah diputus oleh pengadilan atas tindak pidananya.
Sementara syarat substansi, mereka yang mendapat remisi tidak terkait register F atau pelanggaran tata tertib selama di Rutan Kelas I Surabaya.
BACA JUGA: Momen Sukacita Idulfitri Tak Hanya Milik Manusia Bebas
Namun, walaupun sejumlah penghuni Rutan Medaeng tersebut telah diajukan mendapatkan remisi, kepastiannya tetap menunggu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Timur.
Persetujuannya harus sesuai dengan syarat ketentuan perundangan, yang menyatakan seorang tahanan berhak mendapatkan remisi atau tidak.(end/jpnn)
BACA JUGA: Sori, 46 Napi Batal Remisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembesuk Napi Lapas Bekasi Membludak
Redaktur & Reporter : Natalia