jpnn.com, PASURUAN - Usulan Lapas II-B Pasuruan, Jatim untuk mengajukan remisi kepada 231 narapidana tak semua direalisasikan.
Hanya ada 185 napi yang mendapatkan remisi. "Untuk 46 narapidana lainnya, permohonan remisinya ditangguhkan karena belum mendapat persetujuan dari Dirjen dan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur," kata Kepala Lapas II-B Kota Pasuruan Sri Susilarti.
BACA JUGA: Tobat Tak Mau Berurusan Lagi dengan Hukum
Dia memerinci, 46 narapidana yang belum disetujui untuk mendapatkan remisi itu sebagian besar terjerat kasus korupsi, narkotika, dan pidana umum (pidum).
"Ada 9 orang dengan kasus korupsi, 27 orang kasus narkotika, dan 10 orang kasus pidum," jelasnya.
BACA JUGA: Berkah Lebaran, Enam Napi Bebas di Hari Raya Idulfitri
Sementara itu, di antara 185 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, ada 7 narapidana yang dinyatakan bebas karena telah habis masa hukumannya.
Untuk remisi 15 hari, terdapat 105 narapidana. Selanjutnya, 79 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan dan hanya 1 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. (tom/mie/c21/diq/jpnn)
BACA JUGA: 66.481 Warga Binaan Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Indragiri: Jangan Beri Remisi Idulfitri Untuk Pedofil
Redaktur & Reporter : Natalia