17 Gubernur Masa Jabatan Berakhir September-Desember 2023, Khofifah Mendapat Kompensasi

Rabu, 31 Mei 2023 – 07:16 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/ilustrasi: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai September 2023. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 10 gubernur berakhir masa jabatannya pada September.

Sisanya, dua gubernur berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada Desember 2023.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Dukung Program MMD Universitas Brawijaya

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023, yakni:

1. Gubernur Sumatera Utara

BACA JUGA: Namanya Diusulkan Jadi Cawapres Pendamping Anies, Khofifah Bereaksi Begini

2. Gubernur Jawa Barat

3. Gubernur Jawa Tengah

BACA JUGA: Anang Sebut 3 Tokoh Layak jadi Cawapres Pendamping Anies, Jatim Semua, 1 Nama Baru

4. Gubernur Bali

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Nusa Tenggara Timur

7. Gubernur Kalimantan Barat

8. Gubernur Sulawesi Selatan

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Papua.

Dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2023, yakni:

1. Gubernur Sumatera Selatan

2. Gubernur Kalimantan Timur.

Lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023, yaitu:

1. Gubernur Riau

2. Gubernur Lampung

3. Gubernur Jawa Timur

4. Gubernur Maluku

5. Gubernur Maluku Utara.

Benni dalam keterangan tertulisnya juga menyebutkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Pada Mei 2023 terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo.

Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya, yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni mengatakan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.

Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

5 Gubernur Mendapat Kompensasi

Benni menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Perlu diketahui, setelah menang di Pilkada Jawa Timur 2018, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim pada 13 Februari 2019.

Dengan demikian, Khofifah dan Emil Dardak, serta 4 gubernur-wakil gubernur yang dilantik 2019 bakal mendapat kompensasi, sebagaimana diatur di UU tersebut. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler