Menurut Tim BPS Arizal Ahnaf, pekerja anak adalah anak yang bekerja yang terlibat dalam jenis pekerjaan berbahaya sejauh dapat ditunjukan oleh jam kerja.
"Pekerja anak merupakan bagian dari anak yang bekerja dan hal ini sesuai dengan resolusi, sedangkan jam kerja digunakan sebagai indikator pendekatan untuk pekerjaan berbahaya," kata Arizal, Kamis (11/2)
BACA JUGA: SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat
Disebutnya, anak yang bekerja umur 5-17 tahun di Indonesia adalah suatu kenyataan yang kasat mata tetapi secara statistik tidak tampak.
Ditambahkan National Chief International Programme on the Elimination of Child Labaour (IPEC), Arum Ratnawati, program ILO tujuannya untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi pekerja anak sejak tahun 1992
"Kita memberikan masukan, input modul untuk pekerja anak, sehingga untuk meningkatkan kapasitas pekerja anak dengan kapasitas yang ada," jelas Arum
BACA JUGA: Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Menurutnya, jumlah anak yang bekerja mencapai angka empat juta
BACA JUGA: Mangindaan Ogah Terima Remunerasi
Tapi anak yang bekerja berisiko tinggi menjadi pekerja anak," paparnya.(rob/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SMU Masuk Formasi CPNS 2010
Redaktur : Tim Redaksi