SURABAYA - Usul besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 belum rampung semua. Di antara 38 kabupaten/kota, hingga kemarin, baru 21 daerah yang menyetor usul ke Pemprov Jatim. Dengan demikian, masih ada 17 daerah yang nyantol. Pemprov berharap mereka segera setor. Jika terlambat, UMK akan ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya.
''Saat ini, dewan pengupahan provinsi mulai membahas usulan UMK dari kabupaten/kota yang sudah masuk,'' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Edi Purwinarto kemarin.
Dia mengungkapkan, kabupaten/kota yang belum mengumpulkan, antara lain, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Menurut dia, penetapan usul UMK 2015 itu sesuai dengan rumusan yang telah disampaikan gubernur. Yaitu, UMK 2014 ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, dipastikan UMK di masing-masing daerah bakal naik. ''Segera usulkan agar tidak rugi,'' tegasnya.
Mengenai penetapan UMK di Jatim, saat ini prosesnya masuk tahap penelitian dan pembaruan oleh dewan pengupahan provinsi. Pembahasan dilakukan sejak 20 Oktober hingga 14 November nanti. ''Jadwalnya memang dibuat lebih cepat. Sebab, Pak Gubernur meminta penetapan UMK itu bisa selesai 21 November,'' ujar Edi.
Sementara itu, Pemprov Jatim menolak permintaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015. Alasannya, penetapan UMP justru akan kontraproduktif dengan setiap wilayah. Padahal, berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013, UMP harus diumumkan pada 1 November 2014.
Menurut Edi, inpres itu sebetulnya memang baik. Yakni, demi keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, Jatim mengalami kendala teknis. ''Sejak 2002, Jatim menerapkan budaya UMK. Akan menjadi tidak kondusif kalau menggunakan UMP,'' ujarnya.
Dia menjelaskan, ketentuan UMP diambil dari kebutuhan hidup layak (KHL) terendah di kabupaten/kota. Padahal, berdasar UMK 2015, KHL terendah kurang dari Rp 1 juta dan tertinggi Rp 2,2 juta. Artinya, nilai UMP akan terjun bebas. ''Karena itu, pemprov tidak mungkin melakukan itu. Bagaimana bisa meningkatkan produktivitas jika suasana di dalam perusahaan tidak kondusif?'' tambahnya.
Penolakan penetapan UMP itu bukan bentuk mbalela. Namun, pemprov hanya meminta dilakukan kajian ulang terkait dengan inpres tersebut. Sebab, inpres itu hanya mengatasnamakan UMP, bukan UMK. ''Surat gubernur tentang permintaan kajian ulang itu sudah dikirim ke Kemendagri beberapa waktu lalu,'' ujarnya.
Penolakan penetapan UMP tersebut tidak hanya terjadi di Jatim. Edi menyebutkan, pihaknya telah sepakat dengan tiga provinsi lain. Yakni, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, serta Jawa Barat. ''Inpres tersebut mempertimbangkan aspek kesejahteraan, tetapi mengabaikan ketertiban,'' jelasnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku kalau Pemkot Surabaya belum setor usulan UMK ke pemprov. Dia menyebutkan, Surabaya tidak akan buru-buru dalam mengirimkan usulan. "Suroboyo keri-keri wae. (Surabaya belakangan saja)," kata Risma.
Dia beralasan, nominal UMK Surabaya itu tak boleh lebih tinggi dari DKI Jakarta. Hal itu sesuai aturan penetapan UMK itu juga harus melihat daerah lainnya.
Sebenarnya Surabaya juga telah mendapatkan nominal UMK yang baru dan telah mendapatkan lampu hijau dari kalangan buruh dan pengusaha. Namun, gara-gara ada surat edaran (SE) mendadak dari pemprov, pemkot pun harus menghitung ulang dari awal. "Sebenarnya sudah ketemu angkanya tapi harus dihitung ulang," imbuhnya.
Dari hasil sidang dewan pengupahan Surabaya, kenaikan UMK tahun depan bisa sampai 16 persen dari UMK 2014 yang besarnya Rp 2,2 juta. Jumlah itu memang masih belum dihitung terus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Surabaya. Namun, kalangan pengusaha berharap kenaikan tidak lebih dari sepuluh persen. (ayu/jun/c5/hud)
BACA JUGA: PDAM Belum Bisa Layani 6 Ribu Permohonan Sambungan Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Cepat Rudal TNI AL Diproduksi di Banyuwangi
Redaktur : Tim Redaksi