17.244 Jemaah Melunasi BPIH di Hari Pertama

Jumat, 20 Maret 2020 – 11:51 WIB
Jemaah haji. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17.244 jemaah telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibuka sejak Kamis (19/3).

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M.

BACA JUGA: Lockdown, Arab Saudi Surati Menag soal Pelaksanaan Haji

KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

BACA JUGA: Kemenag: Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Pembayaran Uang Muka Haji

"Sampai penutupan pelunasan pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat 17.244 atau 8,5 persen jemaah telah melakukan pelunasan," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin, Jumat (20/3).

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung sampai 17 April 2020.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rupiah Ambyar, Corona Merajalela, Lagi-Lagi soal Ahok

Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

"Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelas Muhajirin.

Sebelum melakukan pelunasan, lanjutnya, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

“Untuk memudahkan jemaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler