jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan pembebasan Wilfrida Soik, TKI yang terancam vonis mati di Mahkamah Tinggi Kota Baru, Malaysia akan menjadi harapan bagi 174 TKI lain yang tengah menanti vonis mati di Negeri Jiran itu.
"Pembebasan Wilfrida akan jadi secercah harapan, juris prudensi, bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia," kata Rieke kepada JPNN.com, Sabtu (16/11) malam.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Wilfrida Digelar Hari ini
Wilfrida Soik akan menjalani sidang lanjutannya Minggu (17/11), pukul 09.00 waktu Malaysia. Sidang itu mengagendakan penyampaikan bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida yang didakwa Jaksa melanggar pasal 302 tentang pembunuhan berencana.
Dijelaskan Rieke, Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai telah melakukan diplomasi Person to Person untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia, sehingga tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia.
BACA JUGA: SBY Ingin Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
"Dari seorang gadis miskin korban perdagangan manusia, Indonesia belajar arti nasionalisme yang sesungguhnya. Nasionalisme yang tak hanya berteriak dalam pertandingan sepak bola. Wilfrida ajari kita semua menjadi Indonesia," ujar politikus perempuan dari PDI Perjuangan itu.
Karena itu, Rieke dan segenap Timwas meminta doa masyarakat Indonesia dan berjuang bersama bagi pembebasan WIlfrida dari vonis mati. "Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Anggota Komisi IX DPR RI itu.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: LHI Kesulitan Hadirkan Saksi Meringankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres PDIP Rawan Jadi Sasaran Tembak
Redaktur : Tim Redaksi