Sidang Lanjutan Wilfrida Digelar Hari ini

Minggu, 17 November 2013 – 10:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan TKI asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik digelar kembali hari ini, Minggu (17/11). Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum Wilfrida yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur akan menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida kepada majelis hakim.

Tim advokat juga akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang hari ini. Diperkirakan, majelis hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia tidak akan menyampaikan vonisnya hari ini.

BACA JUGA: SBY Ingin Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia

"Menurut tim pengacara bahwa hakim tidak akan mengeluarkan putusan pada sidang tersebut, namun hakim akan menetapkan tanggal sidang berikutnya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak melalui lembar informasi yang diterima JPNN, Minggu (17/11).

Wilfrida didakwa membunuh majikan perempuannya bernama Yeap Seok Pen (60 tahun) yang mengidap penyakit parkinson. Dalam pengakuannya, TKI yang masuk ke Malaysia secara non-prosedural pada tahun 2010 itu mengaku jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh sang majikan.

BACA JUGA: LHI Kesulitan Hadirkan Saksi Meringankan

Pada tanggal 7 Desember 2010 atau dua minggu setelah bekerja, Wilfrida bertengkar dengan majikannya. Ia mendorong majikan hingga jatuh dan kemudian menusuknya dengan pisau sebanyak 43 kali hingga tewas. Wilfrida dijerat menggunakan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati.

Sejak penahanan Wilfrifa, KBRI Kuala Lumpur telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi dan Rao. Kedua pengacara itu sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

BACA JUGA: Capres PDIP Rawan Jadi Sasaran Tembak

Dalam pembelaan, Raftfizi dan Rao telah menyampaikan berbagai argumentasi. Yakni bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Selain itu, saat peristiwa terjadi, usia Walfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan bukan 21 tahun seperti tertera di paspor.

"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa. Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," papar Tatang. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bukti untuk Bebaskan Wilfrida dari Vonis Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler