jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar aksi pemusnahan barang bukti berupa 175,6 kilogram sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 500 butir ermin.
Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan sejak Mei hingga Juni 2020.
BACA JUGA: Rumah di Bandung Disulap jadi Tempat Produksi Narkoba
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat memimpin langsung kegiatan ini. Hadir pula Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
"Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim dan kerja sama dengan Bea Cukai serta institusi yang lain," ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
BACA JUGA: Terungkap Harga Sabu-Sabu yang Dibeli Catherine Wilson
Menurut Wahyu, seluruh barang bukti itu adalah hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit untuk Edarkan Sabu-sabu
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan delapan orang tersangka yang tergabung dalam tiga jaringan internasional berbeda.
"Ada tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh dan Afrika Barat," tambah Wahyu.
Mulanya, Bareskrin menangkap ES dari jaringan Afrika Barat di sebuah gudang las di Jalan Ujung Harapan, Kp. Pulo Asem, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"ES ditangkap pada Rabu (27/5) kira-kira pukul 16.30 WIB. Dia membawa 35 kilogram sabu-sabu," beber Wahyu.
Polisi juga mengamankan tersangka SD dari jaringan Malaysia-Pekanbaru. SD ditangkap di depan BTN KCP, Jalan Soebrantas Panam, Pekanbaru, Riau, pada Kamis, (18/6).
Dari tangan SD, polisi mengamankan lima kilogram sabu-sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5.
"Dari jaringan Malaysia-Aceh. polisi menangkap tiga tersangka berinisial US, SY, dan IF," tambahnya.
Penangkapan ketiganya terjadi di atas kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia di perairan Kuala Beukah, Aceh Timur, Aceh, Minggu (21/6).
"Barang bukti yang dimusnahkan dari jaringan Malaysia-Aceh sebanyak 119.000 gram jenis sabu-sabu," ujar Wahyu.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka FW di Jalan Peninggaran depan Gapura Komplek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6).
Dua tersangka lainnya, ZN dan AL dibawa ke Bareskrim Polri dari Kompleks Permata Hijau, Grogol, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu seberat 9,6 kilogram," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri terhadap publik. Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," katanya. (cuy/jpnn)
Foto: giat pemusnahan barang bukti narkotika oleh Bareskrim Polri. (Elfany Kurniawan).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan