Soal SK PPPK Guru, Pemkab Situbondo Masih Menunggu NIP dari Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Juni 2023 – 09:15 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Kepala BKPSDM Samsuri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo, Jatim. Senin (12/6/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa membuat surat keputusan (SK) pengangkatan 345 guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebab, Pemkab Situbondo belum menerima nomor induk pegawai (NIP) dari pemerintah pusat.

"Ini yang harus dipahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK. Pemda hanya mengajukan formasinya ke pemerintah pusat," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada wartawan di Situbondo, Senin (12/6).

BACA JUGA: Seleksi CPNS & PPPK 2023: Info Penting untuk Fresh Graduate, Maaf ya, Terbatas

Menurut dia, pemerintah pusat memberikan tenggang waktu pengajuan pertimbangan teknis untuk guru honorer sejak 28 April hingga 24 Mei 2023. Pemda telah mengajukan pertimbangan teknis ke pusat pada 4 Mei, dan diterima 11 Mei 2023.

"Kami sudah mengajukan, tetapi belum turun, sehingga pemkab tidak bisa membuat SK karena nomor induk belum turun. Saat ini, pemerintah pusat justru memperpanjang pengajuan pertimbangan teknis hingga 24 Juni 2023," ujar Bung Karna, sapaan Karna Suswandi.

BACA JUGA: 445 PPPK Kota Ambon Terima SK, Bodewin Wattimena Berharap Begini

Menurut dia, pengajuan pertimbangan teknis untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan berbeda.

PPPK tenaga kesehatan diajukan sejak 2 Februari sampai 5 Maret 2023.

BACA JUGA: 5 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Seleksi CPNS & PPPK 2023, Penuntasan Honorer

"Untuk PPPK tenaga kesehatan sudah kami terima nomor induk pegawainya, karena waktu pengajuan pertimbangan teknisnya memang berbeda. Sebanyak 106 tenaga kesehatan yang lulus PPPK nomor induk pegawainya sudah turun," ucap dia.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu nomor induk pegawai turun ke daerah, dan nantinya SK PPPK guru itu diberikan secara bersamaan.

Mengenai alokasi anggaran Rp 42,3 miliar untuk guru PPPK yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, Bung Karna menyatakan dana tersebut tidak ditransfer ke kas daerah, melainkan ada di pemerintah pusat.

"Dana yang dicairkan pemerintah pusat sesuai dengan pengajuan untuk gaji, dan yang tidak dipakai ada di pemerintah pusat," kata Karna Suswandi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler