18 Agustus, BPTSP DKI Launching One Day Service

Minggu, 16 Agustus 2015 – 13:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI akan meluncurkan layanan One Day Service (ODS) pada 18 Agustus. Kepala BPTSP DKI Edi Junaedi mengatakan, ODS sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus di kantor PTSP kecamatan dan kota.

Namun, ODS belum diluncurkan secara resmi. Karenanya, layanan tersebut perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat. "Tanggal 18 Agustus nanti, grand launching ODS akan dilakukan gubernur. Rencananya di kantor PTSP Kecamatan Pasar Minggu," kata Edi, Minggu (16/8).

BACA JUGA: Mau Naik Bajaj Gratis Dapat Hadiah Jutaan? Ini Caranya

Edi menjelaskan, ODS adalah layanan kilat kepengurusan izin yang bisa diselesaikan dalam waktu satu hari. Ia menyebutkan, terdapat delapan jenis perizinan yang masuk layanan ODS di BPTSP tingkat Provinsi DKI.

‎Delapan perizinan itu meliputi Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum, Izin Operasional Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan, Izin Rekomendasi Penelitian, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing.

BACA JUGA: Ahok Bantah Manfaatkan PHL untuk Kampanye

Sementara, ODS di kantor BPTSP tingkat kota antara lain Surat Izian Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Rekomendasi Penelitian. Adapun, ODS di BPTSP Kecamatan di antaranya SIUP mikro, Surat Izin Kerja Apoteker, Surat Izin Praktek Apoteker, dan IMB Rumah Tinggal.

Sementara, layanan ODS di tingkat kelurahan di antaranya, Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Praktek Dokter Gigi, dan Kartu Pencari Kerja.

BACA JUGA: Cabai Rawit Meroket, Tomat Terjun Bebas

"Melalui layanan ODS, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari," tandas Edi. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Sudah Ada Nama Tersangka Baru Skandal UPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler