18 Hari Buron, Harun Masiku Belum Terdeteksi KPK

Senin, 03 Februari 2020 – 21:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mengetahui keberadaan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku. Sudah 18 hari per Senin (3/2) ini, KPK mengaku tidak ada perkembangan terkait pencarian politikus PDI Perjuangan itu.

"Kami memang belum ada update yang bisa disampaikan. Tetapi proses pencarian terus dilakukan sampai hari ini," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: KPK Sebut Jejak Harun Masiku Hilang di PTIK, Polri Merespons Begini

Fikri mengatakan, pihaknya juga sudah bermohon kepada aparat kepolisian untuk mencari Harun. Selain itu, Fikri mengklaim penyidik juga terus mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Kami juga (siap) menerima informasi dari masyarakat dan akan siap menindaklanjuti ketika ada informasi yang perlu. Kami datangi dan kemudian mencari yang bersangkutan," jelas Fikri.

BACA JUGA: Gus Sholah di Mata Mantan Ketum Muhammadiyah

Saat ditanya apakah ada kendala pencarian Harun, Fikri mengklaim sejauh ini tak ada gangguan. Bahkan, Fikri menekankan sinergi dengan kepolisian makin kuat selama mencari Harun.

"Ini terus dilakukan upaya pencarian tersebut bersama dengan kepolisian, yang mana Pak Kapolri telah menyampaikan siap membantu secara penuh. Apakah itu terkait dengan upaya pencarian hari ini ke berbagai daerah? Namun, hari ini belum ada update yang kami sampaikan tentang hasilnya," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Yasonna Merintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia.

Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Namun, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler