JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan seterusnya, tak perlu mundur permanenSaat ini ada 18 incumbent yang masih menjabat.
jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto
BACA JUGA: Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atasBACA JUGA: Pencalegkan, DPW Minta Libatkan Gusdur
Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008BACA JUGA: SP AP I, Serahkan Dokumen ke Polda Metro
Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.
Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal ituUntuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undanganPemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baju Koruptor Dipakai Gantian
Redaktur : Tim Redaksi