18 Incumbent Tetap Menjabat

Selasa, 12 Agustus 2008 – 17:58 WIB

JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan seterusnya, tak perlu mundur permanenSaat ini ada 18 incumbent yang masih menjabat.

jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto

BACA JUGA: Lagi, Kaban Mangkir dari KPK

Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atas
Bupati Deliserdang dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) termasuk ke dalam 18 incumbent itu

BACA JUGA: Pencalegkan, DPW Minta Libatkan Gusdur

Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008
Sedang Bupati Taput Torang Lumbantobing mengajukan pengunduran diri pada 4 Agustus 2008

BACA JUGA: SP AP I, Serahkan Dokumen ke Polda Metro

Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.

Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.

Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal ituUntuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undanganPemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baju Koruptor Dipakai Gantian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler