18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira

Jumat, 30 Desember 2022 – 13:18 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Selama tahun 2022 sebanyak 18 oknum polisi yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Timur dipecat karena terlibat kasus asusila.

Pemecatan sejumlah personel kepolisian di Polda NTT itu karena perbuatan yang dilakukan mereka mencoreng nama institusi Polri.

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya Warga Gangguan Jiwa, Kapolda Geram

“Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma dalam konferensi pers akhir tahun di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.

BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku

"Kami sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar dia.

Selain itu, katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan.

“Karena itu, PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.

Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.

“Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler