jpnn.com, CIREBON - Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri kena razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Rabu (26/12).
Mereka yang tertangkap basah sedang 'ngamar' di dalam indekos dan hotel itu langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon di Sumber.
BACA JUGA: Berduaan di Kamar, Pasangan Kekasih Ngaku Hohohihi 1 Kali
Razia dimulai dari indekos yang ada di wilayah Kedawung. Dari wilayah itu saja, Satpol PP menciduk 14 pasangan bukan suami istri.
“Dari wilayah Kecamatan Kedawung, kami berhasil mengamankan 14 pasang yang terciduk dalam satu kamar. Kebanyakan dari mereka saat di-BAP beralasan hanya berteduh karena musim hujan, dan ngobrol saja,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Iman Sugiharto kepada Radar Cirebon.
BACA JUGA: Berdua di Kamar Kos tapi tak Punya Surat Nikah
Setelah mengamankan 14 pasangan bukan bukan suami istri di Kedawung itu, razia berlanjut menuju sejumlah hotel melati di kawasan Gronggong. Anggota Satpol PP memeriksa setiap kamar hotel tersebut.
Usaha anggota Satpol PP membuahkan hasil. Empat pasangan tidak sah terciduk sedang indehoy. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Ngakunya Mau Nikah, Tapi Ngamar Duluan
“Ditambah hasil razia dari Gronggong, berarti total kami mendapatkan 18 pasangan bukan suami istri. Mereka dibawa untuk dilakukan pembinaan, serta membuat pernyataan di atas materai tidak mengulangi perbuatannya. Kebanyakan pasangan berumur 24 tahunan dan karyawan swasta,” ujar Iman. (cep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Mahasiswi Tepergok Berbuat Mesum di Ruang Karaoke
Redaktur & Reporter : Adek