18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Dapat Perlindungan LPSK

Sabtu, 05 November 2022 – 14:06 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Sebanyak 18 saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu terdiri atas korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Diperiksa Polda Jatim Selama 5 Jam Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Bilang Begini

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto di Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (5/11).

BACA JUGA: Sssstt, Ketum PSSI Kembali Diperiksa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Polisi Tembakkan 45 Gas Air Mata kepada Penonton dalam Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi.

Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok.

Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13).

Kedua korban diautopsi pada Sabtu (5/11).

Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya.

Saat itu, Polda Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

Seperti beritakan, pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Dari kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler