jpnn.com - SENTANI - Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura, Papua, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal tersebut menyusul terjadinya pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengusulkan untuk menggelar PSU.
BACA JUGA: Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik.
Dia memerinci lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024
Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (panwas) akibat kelompok penyelenggara pemungutan suara membagikan sisa surat suara.
"Serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya,” ujarnya di Sentani, Senin (2/12).
BACA JUGA: Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu.
“Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024,” ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap KPPS yang melakukan pelanggaran.
“Padahal, sewaktu bimbingan teknis, kami sudah ingatkan untuk surat suara sisa tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena menyalahi aturan,” ujarnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi