Mobil jenis Carry bernopol Z 1495 WD dan APV bernopol D 1610 ZV, kedapatan membawa tuak dari Kota Banjar
BACA JUGA: Kapal Pecah, 35 Ton Semen Tenggelam
Minuman memabukan berjumlah besar itu akan dikirim ke Bandung.Korlap FPI Ciamis Wawan Abdul Malik menyebutkan, razia bermula saat FPI Ciamis mendapatkan informasi dari FPI Banjar
BACA JUGA: Warga Singapura Minati Tarian Aceh
Tepatnya di depan Sebuah hotel dan Makopolres Ciamis"Mulai dari Banjar kedua mobil diikuti anggota FPI menggunakan sepeda motor," jelas dia kepada surat kabar media ini saat ditemui usai razia.
Dikatakan Wawan, kedua mobil diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan kendaraan bermotor
BACA JUGA: Antisipasi Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi!
Mobil Cary dikemudikan sopir berinisal FD (25) warga Pataruman Kota Banjar dan kernetnya JL (43) Warga Rancaekek BandungSedangkan mobil APV dikemudikan AR (57) warga Sumanding Banjar dan kernetnya AB (20) Warga Mulyasari BanjarMereka diminta menunjukan barang bawaan berupa tuak dalam jerigen35 jerigen berisi tuak di mobil Cary dan 37 jerigen tuak diangkut mobil APV.Kata Wawan, menurut pengakuan salah satu sopir, tuak rencananya akan dikirim ke daerah Kopo Bandung"Kata sopirnya tuak semuanya (72 jerigen) 1.800 liter," ujar dia.
Dari pengakuan salah satu sopir, Wawan melanjutkan, tuak di mobil tersebut pemiliknya adalah AJ warga BanjarBahkan sempat FPI meminta nomor ponsel pemilik tuak untuk dihubungi supaya mendatangi Polres CiamisSetelah menunggu, akhirnya AJ mendatangi polresDalam pengakuannya dihadapan polisi dan FPI, AJ menyangkal tuak di kedua mobil tersebut adalah miliknyaSetelah mendengar keterangan AJ, pihaknya meminta izin kepolisian untuk memusnahkan tuak tersebut.
"Tuak dibuang ke sungaiKami pun belum pernah (mendengar, red) kasus tuak sampai ke pengadilan," tandas dia.
Wawan pun meminta Pemkab Ciamis segera mencari solusi permasalahan tuakTerlebih dampak peredarannya bisa merusak moral generasi mudaSebab, jenis minuman tradisional itu sama pengaruhnya seperti minuman keras lainnyaSehingga Pemkab dan DPRD Ciamis harus membuat peraturan daerah pelarangan tuak"Peredaran tuak di Ciamis semakin banyak," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Oo Rusdita SH, mengakui razia yang dilakukan FPI bekerjasama dengan kepolisianKarena sebelum dimusnahkan, tuak diserahkan terlebih dahulu kepada kepolisianSedangkan kedua mobil pengangkut beserta krunya diamankan untuk menjalani pemeriksaan polisiTindakan mereka termasuk tindak pidana ringan (Tipiring)Yakni diperingatkan untuk tidak mengulanginya.
"Juga akan menindak tegas (apabila ada aparat yang membekingi peredaran tuak, red)Itu jadi protap kami (kepolisian, red)," terang dia(isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjatuh dari Lantai Tiga, Kepala Pecah
Redaktur : Tim Redaksi