182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan

Rabu, 27 April 2011 – 11:41 WIB

JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persenSebaliknya, untuk barang konsumsi, pemerintah menaikan tarif bea masuk dari 5 persen menjadi 10 persen

BACA JUGA: ESDM-BP Migas Saling Lepas Tangan



Pembebasan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.011/2011 sebagai revisi PMK nomor 241/ PMK.011/2010
"Tujuan penurunan tarif bea masuk atas produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan modal dapat menghasilkan produk jadi yang berdaya saing," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (26/4)

BACA JUGA: Sentul City Gandeng Pertamina



Pembebasan bea masuk kelompok bahan baku dan barang modal itu terdiri 182 pos tarif
Sementara untuk barang konsumsi yang dinaikan tarif bea masuknya berasal dari 8 pos tarif di sektor makanan

BACA JUGA: ESDM Lepas Tangan Soal Alih Saham West Madura



Pemerintah berharap, kenaikan pos tarif barang konsumsi tersebut dapat melindungi industri hilir yang selama ini terkena dampak dari serbuan barang-barang imporSelain itu, untuk menjaga daya saing dari produk yang dibuat di dalam negeri

Dalam pelaksanaan ketentuan baru itu, pemerintah akan menggunakan dua skema pengenaan tarif yaitu pembebasan bea masuk dikenakan sementara untuk 25 produk barang modal yang terdiri dari 12 pos tarif pada industri mesin dan 13 pos tarif industri maritimKetentuan sementara ini berlaku sejak 18 April 2011 hingga 31 Desember 2011

Terhitung sejak 1 Januari 2012, pemerintah akan mengembalikan tarif bea masuk untuk 25 produk barang modal tersebut pada posisi semula yaitu 5 persen"Dalam hal ini kebijakan tarif bea masuk atas industri maritim ditujukan untuk program pemutihan 1000 kapal guna memenuhi asas cabotage," jelas dia

Skema kedua, pembebasan bea masuk yang akan terus berlaku untuk 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal serta kenaikan tarif bea masuk terhadap 8 produk konsumsiPemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru untuk tarif bea masuk ini agar kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengembangan industri nasional(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Produk Jepang Ungguli Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler