JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persenSebaliknya, untuk barang konsumsi, pemerintah menaikan tarif bea masuk dari 5 persen menjadi 10 persen
BACA JUGA: ESDM-BP Migas Saling Lepas Tangan
Pembebasan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.011/2011 sebagai revisi PMK nomor 241/ PMK.011/2010
BACA JUGA: Sentul City Gandeng Pertamina
Pembebasan bea masuk kelompok bahan baku dan barang modal itu terdiri 182 pos tarif
BACA JUGA: ESDM Lepas Tangan Soal Alih Saham West Madura
Pemerintah berharap, kenaikan pos tarif barang konsumsi tersebut dapat melindungi industri hilir yang selama ini terkena dampak dari serbuan barang-barang imporSelain itu, untuk menjaga daya saing dari produk yang dibuat di dalam negeri
Dalam pelaksanaan ketentuan baru itu, pemerintah akan menggunakan dua skema pengenaan tarif yaitu pembebasan bea masuk dikenakan sementara untuk 25 produk barang modal yang terdiri dari 12 pos tarif pada industri mesin dan 13 pos tarif industri maritimKetentuan sementara ini berlaku sejak 18 April 2011 hingga 31 Desember 2011
Terhitung sejak 1 Januari 2012, pemerintah akan mengembalikan tarif bea masuk untuk 25 produk barang modal tersebut pada posisi semula yaitu 5 persen"Dalam hal ini kebijakan tarif bea masuk atas industri maritim ditujukan untuk program pemutihan 1000 kapal guna memenuhi asas cabotage," jelas dia
Skema kedua, pembebasan bea masuk yang akan terus berlaku untuk 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal serta kenaikan tarif bea masuk terhadap 8 produk konsumsiPemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru untuk tarif bea masuk ini agar kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengembangan industri nasional(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Produk Jepang Ungguli Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi