18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen

Rabu, 16 Agustus 2017 – 08:00 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 18.387 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan wajib mengunggah dokumen lagi oleh panitia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan kanal khusus untuk mengumumkan nama ke-18 ribu lebih pendaftar itu.

BACA JUGA: LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia

Para pelamar CPNS harus melihat daftar itu, supaya bisa dipastikan pendaftaran menggunakan sistem online mereka selama ini valid atau tidak.

’’Jangan sampai tidak diperiksa, ternyata dia sendiri masuk dalam daftar wajib unggah dokumen ulang,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin (15/8).

BACA JUGA: Begini Caranya Agar Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Dia menjelaskan seluruh pelamar yang wajib upload ulang dokumen-dokumen itu khusus untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM saja.

Diantara jenis dokumen yang tidak terbaca oleh panitia pendaftaran adalah ijazah. Menurut Ridwan ijazah cukup penting dan harus bisa terbaca oleh panitia. Diantaranya adalah untuk mengetahui nomor ijazah dan lulusan dari program studi apa.

BACA JUGA: MPR Memfasilitasi Pelaporan Kinerja Lembaga Negara

Ridwan menegaskan proses unggah ulang ini dibuka sampai pendaftaran CPNS 2017 ditutup. Untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran CPNS dibuka sampai 31 Agustus nanti.

’’Jika sampai batas itu tidak upload dokumen ulang, maka dianggap batal pendaftarannya,’’ jelasnya.

BKN juga meminta masyarakat waspada dengan praktik penipuan yang terus bermunculan. Diantaranya adalah munculnya laporan kartu palsu pendaftaran CPNS baru melalui website sscn.bkn.go.id.

Ridwan mengatakan masyarakat sebaiknya mendaftar di website itu sendiri. Tidak titip kepada teman, oranglain, atau bahkan pihak yang mengaku calo.

Data sampai 15 Agustus pukul 12.14 jumlah pendaftar CPNS mencapai 702.357 orang. Perinciannya adalah 681.364 pelamar untuk Kementerian Hukum dan HAM serta 20.993 orang untuk Mahkamah Agung (MA).

Jumlah pelamar ini melampaui kuota yang tersedia. Seperti diketahui kuota CPNS baru di Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 17.962 orang dan kuota di MA hanya 1.684 orang. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei BPS: Pria Lebih Bahagia Dibanding Perempuan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler