LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia

Rabu, 16 Agustus 2017 – 07:12 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, pengurus LPAI mengatakan, ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak (<18 tahun), sebutannya perlu dibedakan.

BACA JUGA: Nafa Urbach Langsung Tutup Akun Instagram Putrinya

Pedofilia jika korbannya adalah anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, anak-anak usia pubertas. Efebofilia, anak-anak pasca-pubertas.

"Semuanya berkonsekuensi hukum sama, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Reza Indragiri: Jangan Beri Remisi Idulfitri Untuk Pedofil

Reza mencontohkan kasus pada hebefilia. Korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual.

Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator. Korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya.

BACA JUGA: Personel Bee Gees Beberkan Pengalaman Kelam Masa Kecil terkait Pedofilia

'"Ini kian relevan pada efebofilia, di mana individu yang menjadi korban adalah anak-anak (berdasakan UU Perlindungan Anak). Namun pada saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah (berdasarkan UU Perkawinan)," ujarnya.

Tiga pembedaan di atas juga menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan si pemangsa: perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming).

Apapun itu, lanjut Reza, pelaku dewasa tetap harus dihukum pidana. Juga waspadai eskalasi perilaku hari ini 'sebatas' sexting, tapi besok bisa saja naik kelas menjadi sentuhan hingga aksi pemangsaan berupa “hubungan terlarang”.

Menurut Reza, sekolah perlu melakukan orientasi bagi siswa baru serta sosialisasi berkala bagi siswa lama. Materinya adalah tentang UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak kudu dibikin melek hukum, mampu mengidentifikasi faktor risiko, mengenal sistem pengaduan dan ketentuan sanksi, serta pemahaman akan ajaran agama dan moral," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Candy II, Polda Metro Kembali Bekuk Pelaku Pedofil


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler