18.533 TKI Bermasalah Dideportasi Lewat Kepri

Minggu, 12 Desember 2010 – 04:24 WIB

BATAM - TKI bermasalah yang dideportasi melalui wilayah hukum Polda Kepri turun drastis dibanding tahun laluPara TKI itu dideportasi  dari Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono TKI bermasalah tahun lalu jumlahnya mencapai 30.309 orang yang meliputi laki-laki dewasa 20.620 orang, perempuan dewasa 9.016 orang, anak laki-laki 456 orang dan anak perempuan 217 orang.

Sedangkan TKI bermasalah yang dipulangkan dari tempat serupa Januari-Nopember 2010 sebanyak 18.533 orang, dengan rincian bulan Januari 2064 orang, Februari 1143 orang, Maret1695 orang, April 1504 orang, Mei 1893 orang, Juni    1901 orang Juli 1900 orang, Agustus 1951orang, September 1372 orang, Oktober 1821 orang, November 1289 orang.

"Jika dibandingkan tahun ini dengan tahun lalu memang terjadi penurunan TKI bermasalah yang dideportasi

BACA JUGA: PMI Gelontor Air Bersih untuk Warga Merapi

Kemungkinan ini akibat kebijakan pemerintah Malaysia yang menunda deportasi besar-besaran
Tapi kami berharap kasus itu tidak terjadi lagi," ujar Hartono seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).

Sebelumnya Polda Kepri pada tanggal 8-9 Desember lalu di Hotel 89 Batam menggelar pelatihan kepada 54 Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), LSM, dan 22 Babinkamtibmas se Polresta Barelang, tentang penanganan TKI bermasalah

BACA JUGA: Berkas Kelar, Penahanan Baasyir Diperpanjang

Acara itu dibuka oleh Wadir Binmas Polri Kombes Sugeng Sarianto Kartodinoto, dihadiri Kapolresta Barelang, Muspida Kota Batam, para Kabag,Kapolsek,Camat dan Lurah.

Sedangkan tanggal 10-11 Desember 2010 pelatihan serupa akan digelar di wilayah Polres Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Lt
2 Tanjungpinang dengan peserta FKPM 41 orang, Babinkamtibmas 12 orang, LSM 2 orang, yang dihadiri Kapolres Tpi, Kabag, Kapolsek, Camat, Lurah, serta Satgas TKI, maupun dari kesmenko Kesra.

"Tujuan pelatihan itu untuk membekali peserta bagaimana cara penanganan TKI bermasalah sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 (tentang Penempatan dan Perlindungan TKI)

BACA JUGA: Baasyir Doakan Abu Tholut

Sebab polisi sangat terbatas dan perlu bantuan elemen masyarakat  mengingat kasus TKI bermasalah sering terjadi di Kepri," tukas Hartono(thr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Tidak Takut Diadukan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler