JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang sedianya berakhir Senin (13/12) mendatang akan diperpanjangPasalnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas penyidikan pimpinan Ponpes Al-Mu’min, Ngruki, Jawa Tengah tersebut rampung
BACA JUGA: Baasyir Doakan Abu Tholut
Artinya kewenangan 120 hari penahanan Ba’asyir yang habis awal pekan depan akan dilanjutkan dengan penahanan Kejaksaan yang akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan.‘’Berkas Abu Bakar Ba’asyir sudah P21 (rampung),’’ ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN Sabtu (11/12) sore.
Dalam aturannya, polisi berhak menahan tersangka terorisme selama 120 hari
BACA JUGA: Refly Tidak Takut Diadukan ke KPK
‘’ Setelah masa penahanan polri 120 hari selesai maka jaksa penuntut umum dapat melakukan perpanjangan pertahanan,’’ kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Jumat (10/11) lalu.Sementara itu rencana operasi mata Ba’asyir dijadwalkan empat atau lima hari kedepan
BACA JUGA: Lacak dari Sinyal Hp, Densus Nyamar jadi Penjual Mainan
Dari pemeriksaan itu diketahui tak hanya mata kiri Ba’asyir yang diserang katarak tapi mata kanannya juga.‘’Mata kiri sudah nyaris total (tidak bisa melihat) dan mata kanan 40 persen,’’ ujar M Lutfie Hakim pengacara Ba’asyir Jumat siang Karena itulah dari hasil pemeriksaan dokter itu operasi akan dilakukan pekan depan di RS Pertamina JakartaPolri sendiri telah mengizinkan Ba’asyir menjalani operasi beberapa hari lalu.
Ba’asyir sendiri dikenakan sangkaan terorisme atas dugaan keterlibatannya pada jaringan kelompok yang diduga teroris yang tertangkap di Aceh awal tahun iniKelompok ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh BesarPolisi menuduh pelatihan itu merupakan bagian dari persiapan aksi teror yang berniat mengambil alih kekuasaan negara(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Asal Banjarmasin Hilang di Madinah
Redaktur : Tim Redaksi