jpnn.com, SUKABUMI - Polisi mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur (pedofilia) di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial FCR (23) ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Untuk sementara terdata 19 anak laki-laki jadi korban aksi cabul yang dilakukan dengan modus belajar ilmu kanuragan.
BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindak cabul pada 19 anak sejak akhir tahun 2019.
“Berawal laporan salah seorang orang tua korban, yang menyatakan anaknya dicabuli oleh pelaku. Saat lidik ternyata korban bertambah jadi empat orang. Setelah itu tersangka mengakui jumlah korban sementara kurang lebih 19 anak laki-laki dibawah umur,” ujar Rizka.
BACA JUGA: Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Modus pelaku, sambung Rizka, melalui pertemanan di media sosial (Facebook). Pelaku meyakinkan para korban bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan, dan jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib.
Polisi masih berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya.
BACA JUGA: Rhoma Irama Konser Saat Pandemi Corona, Bupati Bogor: Harus Diproses Hukum
Sementara untuk korban yang sudah melapor, menurut Rizka, diarahkan melakukan proses visum, berkordinasi dengan jaksa dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
“Untuk korban saat ini tersebar, makanya kami melakukan pendataan, ada beberapa juga di kawasan Cibojong,” tandasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti