19 Bulan Masuk DPO Polisi, Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi Ditangkap

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 13:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com - PALU - AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah,  tersangka korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Tersangka ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO polisi selama 19 bulan.

"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar  Djoko Wienartono di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).

BACA JUGA: Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 telah menerbitkan surat DPO Nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Kombes Djoko menjelaskan setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (6/10).

BACA JUGA: Waduh, Situs BPKAD Kota Bekasi Diretas, Jadi Laman Judi Online

Menurut dia, upaya penangkapan terhadap AT dilakukan sejak 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Djoko menambahkan saat ini tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya

Tercatat dalam DPO, AT lahir di Waepo, 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sementara alamat lain, yakni di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler