Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Selasa, 03 Oktober 2023 – 08:09 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi dana bos. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, NTT melakukan penahanan terhadap JS, mantan Kepala SMA Negeri Kuanfatu selaku tersangka korupsi dana BOS 2016-2019 sebesar Rp 312 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan menyebut tersangka ditahan sejak Senin (2/10).

BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru Kejagung

"Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menetapkan JS sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Putu Eri, Selasa (3/10).

JS menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada 2016-2019.

BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru

Tersangka JS merupakan mantan kepala SMA Negeri Kuanfatu periode 2016-2022 yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS.

Sesuai hasil penyidikan dan laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS pada SMA Negeri Kuanfatu TA 2016-2019 Nomor:25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023, terdapat kerugian negara sebesar Rp 312.853.269.

BACA JUGA: Data FSGI soal Perundungan di Sekolah Bikin Miris, 2 Siswa Meninggal

Selain itu, sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 menyatakan tersangka JS menderita gastritis kronis.

Tersangka juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dibutuhkan perawatan rumah maka penahanan terhadap tersangka JS dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari.

Selama proses penyidikan, tersangka JS dinilai sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 235.487.500.

Tersangka JS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler