Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya

Jumat, 28 Juli 2023 – 10:20 WIB
Kajari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Andi Murji Machfud. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Saleh sang bandar sabu-sabu jadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Saleh yang divonis tujuh tahun penjara, tetapi hingga saat ini tak bisa dieksekusi lantaran kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palangka Raya.

BACA JUGA: Remaja di Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

"DPO Saleh sampai hari ini masih dalam perburuan keberadaannya," kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis (27/7).

Dia mengatakan kejaksaan sedang melakukan pengejaran dengan bekerja sama semua pihak dari BNN, TNI-Polri, yang berada di daerah setempat.

BACA JUGA: Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember

"Jika ada informasi, disilakan informasikan agar bisa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," ungkap Andi Murji Machfud.

Diketahui, dalam perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu-sabu 200 gram pada 24 Mei lalu.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim menyatakan Saleh alias Salihin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saleh dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena tidak terima, jaksa pun melakukan kasasi ke MA.

Lalu, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Saleh.

MA menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram.

"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini (kami) masih melakukan pengejaran," bebernya.

Dia menambahkan selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, meskipun begitu belum ditangkap.

"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," pungkas Andi Murji Machfud. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler